Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Topik kritik mereka
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak pemindahan kontrol Kolegium dari organisasi profesional ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Menurut mereka, hal ini mengancam otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Pemindahan dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa otonomi Kolegium, kualitas spesialis dan dokter yang siap kerja akan menurun, yang pada akhirnya berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen, tidak bisa diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Mereka mengingatkan bahwa proses pengambilalihan ini kurang transparan dan berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya bertujuan untuk “menegaskan koordinasi” dan bukan sebagai pengambilalihan. Namun, kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Kebebasan kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik dan Klinis : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam menentukan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Kolaborasi yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan- tidak dapat dikendalikan oleh satu pihak.
Simpul sederhana
| Masalah utama | Ringkasan |
|---|---|
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Penting untuk mempertahankan independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |